Pasal 497
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Perdagangan, Komoditas dan Kekayaan Intelektual dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi perdagangan barang industri dan kawasan perdagangan bebas, perdagangan jasa dan fasilitasi perdagangan, pertanian dan pengembangan komoditas, serta penanganan sengketa perdagangan dan kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi perdagangan barang industri dan kawasan perdagangan bebas, perdagangan jasa dan fasilitasi perdagangan,
pertanian dan pengembangan komoditas, serta penanganan sengketa perdagangan dan kekayaan intelektual; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi perdagangan barang industri dan kawasan perdagangan bebas, perdagangan jasa dan fasilitasi perdagangan, pertanian dan pengembangan komoditas, serta penanganan sengketa perdagangan dan kekayaan intelektual; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi perdagangan barang industri dan kawasan perdagangan bebas, perdagangan jasa dan fasilitasi perdagangan, pertanian dan pengembangan komoditas, serta penanganan sengketa perdagangan dan kekayaan intelektual; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi perdagangan barang industri dan kawasan perdagangan bebas, perdagangan jasa dan fasilitasi perdagangan, pertanian dan pengembangan komoditas, serta penanganan sengketa perdagangan dan kekayaan intelektual; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
