PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 496
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Perdagangan, Komoditas dan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf e, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi perdagangan barang industri dan kawasan perdagangan bebas, perdagangan jasa dan fasilitasi perdagangan, pertanian dan pengembangan komoditas, serta penanganan sengketa perdagangan dan kekayaan intelektual.
