PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 493
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan lahan, pemukiman, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya.
