Pasal 492
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Pembangunan Ekonomi dan Sektoral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 491, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai operasional pembangunan ekonomi PBB dan regional, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan, dan kehutanan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai operasional pembangunan ekonomi PBB dan regional, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan, dan kehutanan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai operasional pembangunan ekonomi PBB dan regional, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan, dan kehutanan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai operasional pembangunan ekonomi PBB dan regional, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan, dan kehutanan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai operasional pembangunan ekonomi PBB dan regional, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan, dan kehutanan.
