PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 491
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Pembangunan Ekonomi dan Sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai operasional pembangunan ekonomi PBB dan regional, energi dan sumber daya mineral, sumber daya kelautan, dan kehutanan.
