Pasal 490
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, kegiatan operasional PBB, agenda pembangunan global pasca-2015, dan perubahan iklim; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pembangunan
berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, kegiatan operasional PBB, agenda pembangunan global pasca-2015, dan perubahan iklim; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, kegiatan operasional PBB, agenda pembangunan global pasca-2015, dan perubahan iklim; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, kegiatan operasional PBB, agenda pembangunan global pasca-2015, dan perubahan iklim; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, kegiatan operasional PBB, agenda pembangunan global pasca-2015, dan perubahan iklim.
