PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 489
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Kerja Sama Pembangunan Berkelanjutan dan Perubahan Iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai pembangunan berkelanjutan global, pengurangan kemiskinan, pembiayaan pembangunan, kegiatan operasional PBB, dan perubahan iklim.
