Pasal 488
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Ekonomi dan Keuangan Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 487, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai ekonomi dan keuangan internasional.
