Pasal 494
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 493, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan lahan, pemukiman, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan lahan, pemukiman, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan lahan, pemukiman, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan lahan, pemukiman, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai tata kelola dan pendanaan program lingkungan hidup global, kerusakan lapisan ozon, kerusakan lahan, pemukiman, keanekaragaman hayati, serta pengelolaan bahan kimia dan limbah berbahaya.
