Pasal 485
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Pembangunan, Ekonomi dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi ekonomi dan keuangan internasional, kerja sama pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, pembangunan ekonomi dan sektoral, serta lingkungan hidup; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi ekonomi dan keuangan internasional, kerja sama pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, pembangunan ekonomi dan sektoral, serta lingkungan hidup; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi ekonomi dan keuangan internasional, kerja sama pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, pembangunan ekonomi dan sektoral, serta lingkungan hidup; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi ekonomi dan keuangan internasional, kerja sama pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, pembangunan
ekonomi dan sektoral, serta lingkungan hidup; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi ekonomi dan keuangan internasional, kerja sama pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, pembangunan ekonomi dan sektoral, serta lingkungan hidup; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
