PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 484
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Pembangunan, Ekonomi dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf d, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi ekonomi dan keuangan internasional, kerja sama pembangunan berkelanjutan dan perubahan iklim, pembangunan ekonomi dan sektoral, serta lingkungan hidup.
