PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 481
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai isu humaniter, lembaga dan bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal.
