Pasal 482
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Kemanusiaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu humaniter, lembaga dan bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu humaniter, lembaga dan bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu humaniter, lembaga dan bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu humaniter, lembaga dan bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu humaniter, lembaga dan bantuan kemanusiaan, penanganan pengungsi dan Internally Displaced Persons (IDPs), dan dampak kemanusiaan konflik internal.
