Pasal 480
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Hak-Hak Kelompok Rentan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak kelompok minoritas, dan hak kelompok rentan lainnya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak kelompok minoritas, dan hak kelompok rentan lainnya;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak kelompok minoritas, dan hak kelompok rentan lainnya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak kelompok minoritas, dan hak kelompok rentan lainnya; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak kelompok minoritas, dan hak kelompok rentan lainnya.
