PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 479
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Hak-Hak Kelompok Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak perempuan, hak anak, hak pekerja migran, hak kelompok minoritas, dan hak kelompok rentan lainnya.
