Pasal 478
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya dan Pembangunan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama
multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai pemajuan, perlindungan, dan mekanisme hak-hak ekonomi, sosial budaya, dan pembangunan.
