Pasal 473
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial budaya, hak-hak pembangunan, hak-hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial budaya, hak-hak pembangunan, hak-hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial budaya, hak- hak pembangunan, hak-hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial budaya, hak- hak pembangunan, hak-hak kelompok rentan, serta
kemanusiaan; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial budaya, hak- hak pembangunan, hak-hak kelompok rentan, serta kemanusiaan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
