PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 472
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf c, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, hak-hak sosial budaya, hak-hak pembangunan, hak-hak kelompok rentan, serta kemanusiaan.
