PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 474
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, terdiri atas: a. Subdirektorat Hak-Hak Sipil dan Politik; b. Subdirektorat Hak-Hak Ekonomi, Sosial Budaya dan Pembangunan; c. Subdirektorat Hak-Hak Kelompok Rentan; d. Subdirektorat Kemanusiaan; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
