Pasal 468
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 467, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penanggulangan korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir penanggulangan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta penanggulangan peredaran gelap narkoba; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penanggulangan korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir penanggulangan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta penanggulangan peredaran gelap narkoba;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penanggulangan korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir penanggulangan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta penanggulangan peredaran gelap narkoba; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penanggulangan korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir penanggulangan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta penanggulangan peredaran gelap narkoba; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penanggulangan korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir penanggulangan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta penanggulangan peredaran gelap narkoba.
