PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 467
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai penanggulangan korupsi dan kejahatan lintas negara terorganisir penanggulangan perdagangan orang dan penyelundupan manusia, serta penanggulangan peredaran gelap narkoba.
