Pasal 466
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 465, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai perlucutan senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata konvensional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai perlucutan senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata konvensional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai perlucutan senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata konvensional;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai perlucutan senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata konvensional; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai perlucutan senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata konvensional.
