PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 465
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai perlucutan senjata nuklir, senjata biologi, senjata kimia, dan senjata konvensional.
