Pasal 464
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Perdamaian dan Keamanan Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu pencegahan dan penyelesaian konflik, konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, kelembagaan keamanan internasional, bina perdamaian pasca konflik (post-conflict peacebuilding), dan misi-misi politik khusus; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu pencegahan dan penyelesaian konflik, konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, kelembagaan keamanan internasional, bina perdamaian pasca konflik (post-conflict peacebuilding), dan misi-misi politik khusus; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu pencegahan dan penyelesaian konflik, konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, kelembagaan keamanan internasional, bina perdamaian pasca konflik (post-conflict peacebuilding), dan misi-misi politik khusus; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu pencegahan dan penyelesaian konflik, konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, kelembagaan keamanan internasional, bina perdamaian
pasca konflik (post-conflict peacebuilding), dan misi-misi politik khusus; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu pencegahan dan penyelesaian konflik, konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan perdamaian PBB, kelembagaan keamanan internasional, bina perdamaian pasca konflik (post-conflict peacebuilding), dan misi-misi politik khusus.
