PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 463
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Perdamaian dan Keamanan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai isu pencegahan dan penyelesaian konflik, konflik antarnegara, konflik internal negara, operasi pasukan pemeliharaan
perdamaian PBB, kelembagaan keamanan internasional, bina perdamaian pasca konflik (post-conflict peacebuilding), dan misi-misi politik khusus.
