PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 462
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata, terdiri atas: a. Subdirektorat Perdamaian dan Keamanan Internasional; b. Subdirektorat Senjata Pemusnah Massal dan Senjata Konvensional; c. Subdirektorat Penanggulangan Kejahatan Lintas Negara; d. Subdirektorat Penanggulangan Terorisme; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
