PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 469
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Subdirektorat Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada lingkup kerja sama multilateral mengenai kerja sama penanggulangan terorisme di dalam kerangka PBB dan di luar kerangka PBB, serta kerja sama kelembagaan dan pengembangan kapasitas.
