Pasal 459
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
(1) Subbagian Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait selaku focal point keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional dan Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada Organisasi Internasional dalam merumuskan pelaksanaan pengkajian keanggotaan dan MENETAPKAN prioritas keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional.
(2) Subbagian Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait selaku focal point keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional dan Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada Organisasi Internasional dalam merumuskan program pelaksanaan kebijakan teknis mengenai kontribusi termasuk pembayaran kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada organisasi internasional. (3) Subbagian Pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA dan kementerian/lembaga terkait selaku focal point keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional mengenai pencalonan INDONESIA maupun pencalonan negara lain, penyiapan bahan terkait percalonan serta penyiapan posisi INDONESIA berkaitan dengan berbagai pencalonan pada organisasi internasional. (4) Subbagian Peluang Kerja dan Pengadaan pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA, kementerian/lembaga, Perwakilan organisasi-organisasi internasional, dan pihak swasta dalam kegiatan mendorong peningkatan jumlah WNI yang bekerja pada Sekretariat organisasi internasional melalui sosialisasi/diseminasi informasi mengenai lowongan jabatan pada organisasi internasional, dan dalam kegiatan memfasilitasi proses aplikasi, mengkaji dan melaksanakan urusan pengadaan pada organisasi internasional.
