PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 460
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Direktorat Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436 huruf b, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup kerja sama multilateral yang meliputi perdamaian keamanan internasional, senjata pemusnah massal dan senjata konvensional, penanggulangan kejahatan lintas negara, dan penanggulangan terorisme.
