PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 458
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional terdiri atas: a. Subbagian Keanggotaan; b. Subbagian Kontribusi; c. Subbagian Pencalonan; dan d. Subbagian Peluang Kerja dan Pengadaan pada Organisasi Internasional.
