Pasal 457
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait selaku focal point keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional dan Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada Organisasi Internasional dalam merumuskan pelaksanaan pengkajian keanggotaan dan MENETAPKAN prioritas keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional; b. penyiapan bahan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait selaku focal point keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional dan Kelompok Kerja Pengkaji Keanggotaan INDONESIA dan Kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada Organisasi Internasional dalam merumuskan program pelaksanaan kebijakan teknis mengenai kontribusi termasuk pembayaran kontribusi Pemerintah Republik INDONESIA pada organisasi internasional c. penyiapan bahan koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA dan kementerian/lembaga terkait selaku focal point keanggotaan INDONESIA pada organisasi internasional mengenai pencalonan INDONESIA maupun pencalonan negara lain, penyiapan bahan
terkait percalonan serta penyiapan posisi INDONESIA berkaitan dengan berbagai pencalonan pada organisasi internasional; dan d. penyiapan bahan koordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA, kementerian/lembaga, Perwakilan organisasi-organisasi internasional, dan pihak swasta dalam kegiatan mendorong peningkatan jumlah WNI yang bekerja pada Sekretariat organisasi internasional melalui sosialisasi/diseminasi informasi mengenai lowongan jabatan pada organisasi internasional, dan dalam kegiatan memfasilitasi proses aplikasi, mengkaji dan melaksanakan urusan pengadaan pada organisasi internasional.
