PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 456
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Keanggotaan dan Kontribusi INDONESIA pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang keanggotaan, kontribusi, pencalonan, serta peluang kerja dan pengadaan pada organisasi internasional.
