PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 455
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal serta pengelolaan tata persuratan. (2) Subbagian Analisis Data, Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan, dan laporan tahunan. (3) Subbagian Publikasi, Dokumentasi dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan publikasi dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
