PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 454
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja, terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; b. Subbagian Analisis Data, Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan; dan c. Subbagian Publikasi, Dokumentasi dan Kearsipan.
