PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 453
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal serta pengelolaan tata persuratan; b. penyiapan bahan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan perkembangan, laporan mingguan, dan laporan tahunan; dan c. penyiapan bahan koordinasi penyusunan publikasi dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
