PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 452
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
Bagian Tata Usaha dan Kertas Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha pimpinan, tata persuratan, dokumentasi, dan kearsipan, serta penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, laporan, dan publikasi.
