PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 451
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA MULTILATERAL
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, pengendalian anggaran dan perhitungan anggaran. (2) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, administrasi dan pembayaran perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, tagihan lainnya, dan verifikasi anggaran. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf c, mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
