Pasal 422
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Asia Timur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
