PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 421
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Asia Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Timur di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
