PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 423
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Asia Selatan, Afrika dan Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama eksternal ASEAN dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan, Afrika dan Pasifik di bidang politik, keamanan, ekonomi, dan sosial budaya.
