PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 413
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.
