Pasal 412
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Penerangan, Kebudayaan dan Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja
sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai mengenai penerangan, kebudayaan, dan pendidikan.
