Pasal 414
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Lingkungan Hidup, dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai IPTEK, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai IPTEK, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai IPTEK, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai IPTEK, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai IPTEK, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana;
f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai IPTEK, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Sosial Budaya ASEAN mengenai IPTEK, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana.
