PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 41
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian layanan hukum administrasi yang terkait dengan aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, penyiapan pengkajian produk hukum administrasi, publikasi dan sosialisasi, serta dukungan advokasi hukum aspek kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan organisasi.
