Pasal 40
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Hukum Administrasi dan Perundang- undangan Aspek Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyusunan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum administrasi aspek kepegawaian. Subbagian Hukum Administrasi dan Perundang- undangan Aspek Perlengkapan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyusunan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian
(3) (4) masalah hukum administrasi aspek perlengkapan dan keuangan. Subbagian Hukum Administrasi dan Perundang- undangan Aspek Organisasi dan Antarlembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta penyusunan bahan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum administrasi aspek organisasi dan antarlembaga. Subbagian Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan penelaahan kebijakan dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan organisasi.
