Pasal 42
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Layanan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengkajian produk hukum administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam bidang kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan organisasi;
b. c. d. penyiapan bahan koordinasi, publikasi dan sosialisasi produk hukum administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
dalam bidang kepegawaian, perlengkapan, keuangan, dan organisasi; penyiapan bahan koordinasi dan advokasi hukum administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam bidang keuangan dan perlengkapan; dan penyiapan bahan koordinasi dan advokasi hukum administrasi terkait aspek intern Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA dalam bidang kepegawaian dan organisasi.
