PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 403
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja sama subregional dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN.
