Pasal 404
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Kerja Sama Investasi dan Kerja Sama Ekonomi Kawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja sama sub kawasan dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja sama sub kawasan dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja sama sub kawasan dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja kerja sama sub kawasan dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja sama sub kawasan dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja sama sub kawasan dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam
pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang kerja sama investasi dan kerja sama ekonomi kawasan ASEAN yang meliputi kerja sama investasi, usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta kerja sama sub kawasan dan ekonomi dengan mitra wicara ASEAN.
