Pasal 402
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Komoditi dan Sumber Daya Mineral dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan; e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang
meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan; f. penyiapan bahan pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN pada tingkat nasional dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan; dan g. penyiapan bahan pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN dalam rangka kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan.
