PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 401
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KERJA SAMA ASEAN
Subdirektorat Komoditi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 396 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan kerja sama Pilar Ekonomi ASEAN di bidang komoditi dan sumber daya mineral yang meliputi kerja sama pangan, pertanian, kehutanan, energi, mineral, perikanan, dan kelautan.
